• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bawaslu Agendakan Periksa Pj Wali Kota Bekasi, ASN dan Bank BJB Soal Netralitas ASN

    bekasiupdate.id
    04 Januari 2024, 14:53 WIB Last Updated 2024-01-04T16:11:09Z


         Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu
     Kota Bekasi, Muhamad Sodikin

    BekasiUpdate.idBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah menggelar rapat pleno menyikapi kasus sejumlah ASN diduga melanggar kode etik karena mendukung salah satu cawapres 2024.


    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin menegaskan pihaknya akan lakukan pemanggilan kepada Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang diduga melanggar netralitas lantaran pamer jersey dengan nomor punggung 2 di Stadion Patriot Chandrabaga sekaligus pihak sponsor yakni Bank BJB.


    "Kita akan memanggil Bank BJB dulu, karena dia kan selalu sponsor dan itu akan dilakukan secepatnya, karena dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 kita punya waktu 14 hari untuk menangani laporan itu," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin usai lakukan rapat pleno, Kamis (4/1).


    Sodikin menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah menerima dua laporan yang sama terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kota Bekasi.


    "Kemarin ada lagi, laporan yang sama. Subtansinya sama, namun yang berbeda terlapornya. Sementara ini baru dua laporan, karena ini kan masih ada waktu satu hari sampai besok untuk kita melakukan kajian laporan yang kedua ini," ujarnya.

    Selain itu Bawaslu Kota Bekasi pun sudah menyimpulkan bahwa dari insiden tersebut ada 13 orang terlapor yang diduga melanggar netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


    "Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, yang terdiri dari Pj Wali Kota Bekasi, Bank BJB  (bagian Kepala Cabang ataupun manajemennya-red) sebagai penyelenggara dan ada 11 Camat. Cuman kan nanti kita klarifikasi dulu terlapornya, nanti kan ini masih proses penyelidikan, proses klarifikasi. Karena begini kalau teman teman yang beredar ini, gambar yang beredar ini tidak semua yang ada di foto itu megang kaos nomor 2," pungkasnya.


    Lanjut Sodikin, menurut Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat 2 jika terbukti bersalah para ASN sekaligus BJB akan dikenakan sanksi yang berlaku.


    "Jadi gini kalau di UU Pemilu Pasal 280 ayat 2 itu sanksi pidananya di 494 ancaman pidananya ada, dendanya ada. Kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kepada kampanye. Karena di pasal 280 itu kan bunyinya larangan kampanye, nah ini yang nanti akan kita buktikan Apakah momentum acara sepakbola itu dalam rangka kampanye atau tidak, nah ini kita harus cari tau dulu infonya, kita harus himpun bukti-buktinya," tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini