Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad
BekasiUpdate.id - Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad menonaktifkan jabatan Kepala Dinas UMKM yaitu YY yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat berat oleh Kejari Kota Bekasi.
Raden Gani Muhammad mengatakan hal ini telah sesuai dengan Undang-undang terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini kan ada UU No 20 tahun 2023 tentang ASN di pasal 53 ayat 2, jadi kalo pegawai ASN yang ditahan atau tersangka atau terdakwa, sesuai aturan nanti akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN," kata Raden Gani Muhammad, Minggu (7/1).
Lebih lanjut, Pj Wali Kota Bekasi itu berharap agar semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Proses hukum ini dikatakannya, agar lembaga penegak hukum yang melakukan proses perkara yang menyangkut YY dan tiga orang lainnya.
"Sesuai dengan prinsip hukum kita, asas praduga tidak bersalah harus kita kedepankan, sambil kita menunggu proses yang yang sedang di lakukan oleh kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus alat berat tahun 2021. Pekara tersebut menyeret YY yang saat itu sebagai Kepala dinas Lingkungan Hidup.
Sedangkan dua orang lainnya sebagai stafnya dan satu lainnya merupakan kontraktor.