• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tersangkut Korupsi, Walkot Bekasi Nonaktifkan Kepala Dinas dari Jabatannya

    bekasiupdate.id
    07 Januari 2024, 12:40 WIB Last Updated 2024-01-08T06:15:19Z


    Pj. Wali Kota Bekasi,  Raden Gani Muhammad


    BekasiUpdate.id - Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad menonaktifkan jabatan Kepala Dinas UMKM yaitu YY yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat berat oleh Kejari Kota Bekasi.


    Raden Gani Muhammad mengatakan hal ini telah sesuai dengan Undang-undang terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).

    "Ini kan ada UU No 20 tahun 2023 tentang ASN di pasal 53 ayat 2, jadi kalo pegawai ASN yang ditahan atau tersangka atau terdakwa, sesuai aturan nanti akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN," kata Raden Gani Muhammad, Minggu (7/1).

    Lebih lanjut, Pj Wali Kota Bekasi itu berharap agar semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Proses hukum ini dikatakannya, agar lembaga penegak hukum yang melakukan proses perkara yang menyangkut YY dan tiga orang lainnya.

    "Sesuai dengan prinsip hukum kita, asas praduga tidak bersalah harus  kita kedepankan, sambil kita menunggu proses yang yang sedang di lakukan oleh kejaksaan," ungkapnya.

    Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus alat berat tahun 2021. Pekara tersebut menyeret YY yang saat itu sebagai Kepala dinas Lingkungan Hidup.

    Sedangkan dua orang lainnya sebagai stafnya dan satu lainnya merupakan kontraktor.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini