BekasiUpdate.id - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK angkat bicara soal penurunan videotron dukungan kepada calon presiden Anies Baswedan di DKI Jakarta dan Bekasi. Menurut JK, hal itu bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tindakan tersebut sebagai pelanggaran.
"Itu semua ada aturannya, yakni tidak boleh saling mengganggu. Jadi selama ada izinnya, itu (penurunan videotron) adalah pelanggaran,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kediamannya, Jalan Haji Bau, Makassar, Rabu, 17 Januari 2024.
JK mengatakan kasus ini harus dilaporkan ke Bawaslu, pasalnya semua tindakan terkait pelaksanaan pemilu sudah diatur di dalam peraturan pemilu.
"Jadi nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” ucap JK.
Videotron dukungan kepada Anies tersebut dipasang oleh kelompok Anies Bubble dan Olppaemi Project yang merupakan kelompok penggemar K-Pop. Mereka memasang videotron itu dari dana sumbangan secara sukarela.
Videotron itu rencananya tayang pada 15 hingga 21 Januari 2024. Namun, baru sehari dipasang, video dukungan itu diturunkan alias tidak dilanjutkan.
Terpisah, juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Hari Akbar Apriawan, menilai ada pihak-pihak tertentu dalam penurunan videotron tersebut. Meskipun demikian, dia tak menyebutkan siapa pihak tersebut. ***
sumber: TEMPO.CO