BekasiUpdate.id – Menjelang masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melakukan laporan terkait pengawasan selama masa kampanye Pemilu tahun 2024.
Seperti diketahui H-3 sebelum pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, para peserta partai politik dilarang melakukan kampanye.
Dirinya menambahkan, pihak Bawaslu sudah melakukan apel gelar pasukan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama sejumlah stakeholder sore tadi.
“Selama masa tenang, kami bersama stakeholer, yakni TNI atau Kodim 0507, Polres, dan Pemkot akan melakukan penertiban APK. Jadi, kami juga minta dukungan masyarakat, khususnya rekan media untuk turut mengawasi,” ujar Vidya.
Sementara, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan dan Pelanggaran, M Sodikin mengatakan, sepanjang masa kampanye, Bawaslu mencatat ada total 1.336 APK yang pihaknya tertibkan.
“Sedangkan ada 5 laporan terkait perusakan APK, dugaan pelanggaran netralitas ASN dan BUMN, serta penurunan 1.336 APK selama masa kampanye,” ungkap Sodikin.
Selanjutnya, Divisi Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Choirunnisa Marzoeki mengatakan bahwa Bawaslu akan memberikan waktu kepada para parpol atau peserta pemilu untuk melakukan sendiri penertiban atau penurunan atribut kampanye masing-masing.
“Karena kalau diserahkan kepada masyarakat, akan membahayakan. Jadi, selain memberikan kesempatan kepada parpol dan peserta pemilu untuk menurunkan APK masing-masing, kami bersama OPD pun akan turun langsung menertibkan atau menurunkan APK,” pungkas Choirunnisa.