Akses keluar masuk rumah seorang lansia berinisial NA (60) ditutup Ketua RT menggunakan pagar bambu dan kandang ayam di Kampung Pabuaran, Kelurahan Jati Murni Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.(Dok. Istimewa)
BekasiUpdate.id - Akses keluar masuk rumah seorang lansia berinisial NA (60) ditutup Ketua RT menggunakan pagar bambu dan kandang ayam di Kampung Pabuaran, Kelurahan Jati Murni Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
NA mengatakan, alasan akses rumahnya itu ditutup karena Ketua RT tak senang dirinya menerima tamu atau warga.
Intinya dia enggak suka saya terima tamu. Sekarang dia jadi ketua RT, sedangkan saya mantan RT, dan enggak suka kalau saya masih kedatangan warga meskipun itu bukan urusan keRT-an," kata NA saat dihubungi, Senin (26/2).
Padahal, lanjut NA, dia membuka biro jasa sehingga banyak yang datang ke rumahnya untuk urusan pekerjaan.
Namun, Ketua RT yang merupakan tetangga NA itu berprasangka kalau kehadiran warga untuk mengurus keperluan kependudukan. "Kebetulan saya buka biro jasa ngurus STNK dan SIM, disangkanya warga datang ke saya urusan ke RT-an, disangkanya saya masih mau jadi RT padahal urusannya bukan itu," jelas NA.
Sudah selama enam bulan ini akses keluar-masuk rumah NA terhalang pagar bambu dan kandang ayam yang diletakkan di depan halaman rumahnya. Hanya jalan setapak yang bisa dilalui NA dan keluarganya untuk masuk ke dalam rumah.
"Sudah ada enam bulan yang lalu sampai motor saya enggak bisa masuk-keluar sampai sekarang," kata dia.
NA menuturkan, tanah tersebut juga bukan milik Ketua RT. Karena itu NA melapor ke kelurahan untuk meminta bantuan lewat mediasi. "Itu bukan tanah dia sebenarnya yang ditutup, jadi ya saya enggak ambil pusing yang penting nanti ada mediasi dari kelurahan untuk menyelesaikan masalah," ucapnya.
NA mengatakan, laporan ke kelurahan telah dilayangkan enam bulan lalu, namun hingga kini belum ada itikad baik dari Ketua RT. "Melapornya enam bulan lalu. Belum ada itikad baik sampai sekarang," imbuhnya.
Sumber: Kompas.com