• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Di Bekasi Selatan, Petugas Gabungan Masih Dapati THM Gelar Live Musik dan Penjual Miras saat Bulan Ramadhan

    bekasiupdate.id
    30 Maret 2024, 23:38 WIB Last Updated 2024-03-31T03:47:01Z

     

    Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji menegur pihak Raja Cafe yang masih menggelar live musik di bulan suci Ramadhan. (Foto: IST)


    BekasiUpdate.id – Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji bersama dengan Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya beserta jajaran menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayahnya pada Sabtu (31/3) malam.


    Dalam kegiatan itu, para petugas gabungan menyambangi cafe yang masih menyalakan musik secara live. Salah satunya ialah Raja Cafe dan Cofenofe yang berada di Galaxy, Bekasi Selatan.


    Sempat dilakukan teguran kepada pihak Raja Cafe untuk segera menghentikan live musiknya, namun, kembali dilanjutkan live musik setelah petugas pergi. Hal ini tentunya tindakan yang tidak menghargai petugas.


    Petugas melakukan teguran dan himbauan sesuai dengan maklumat bersama Walikota Bekasi Nomor: 400.8/ 1979-SETDA.Kessos, Kapolres Metro Bekasi Kota Nomor : B/03/III/2024 RESTRO BEKASI KOTA dan Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor : B/262/III/2024.


    Dalam maklumat itu disebut, menyambut bulan suci Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket.021/DP-K.XII.XV/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 Tentang Ikbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.


    “Kita unsur kepolisian dan pemerintah tetap melakukan pemantauan dan himbauan kepada para pemilik tempat hiburan yang tidak menghiraukan maklumat itu,” ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji kepada media.


    Lebih lanjut, Kapolsek Bekasi Selatan juga menegaskan bahwa akan mengambil tindakan tegas kepada para pengusaha hiburan malam serta toko miras yang nekad menjual miras pada bulan ramadhan ini.


    “Tentunya kami kepolisian mendampingi Satpol PP kecamatan Bekasi Selatan untuk melakukan teguran keras kepada penjual miras ini,” tegasnya


    Petugas kemudian kembali menyisir toko miras yang kedapatan masih membuka dagangannya di bulan suci Ramadhan. Toko miras yang terletak di Jalan Raya Pekayon, kelurahan Jakasetia didatangi petugas.




    Miras dengan berbagai merk dan kadar alkohol mencapai 90 persen diamankan petugas satpol PP didampingi Polsek Bekasi Selatan.


    Petugas kemudian kembali berjalan ke wilayah Kayuringin Jaya, di Jalan Tawes Raya. Disitu petugas juga kembali mendapati kedai miras yang membuka lapaknya.


    Para petugas kemudian kembali berkeliling di Jalan Ahmad Yani untuk melakukan himbauan kepada para remaja yang masih nongkrong hingga larut malam di tepi jalan. (Mam)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini