• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Suami Ungkap Fakta-fakta di Balik Pembunuhan Itu ke Polisi

    bekasiupdate.id
    08 Maret 2024, 20:17 WIB Last Updated 2024-03-09T13:26:54Z

     

    Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. (Foto IST)


    BekasiUpdate.id - Wanita bernama Siti Nurul Fazila, 26 tahun, yang membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, di rumahnya, perumahan Burgundy Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, telah bersikap aneh sejak dua bulan terakhir.


    Hal itu diungkapkan suami Siti, MAS, saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.


    "Suami tersangka itu mengetahui ada keanehan lebih kurang dua bulan terakhir, nah, keanehan ini yang diduga suaminya ini faktor terjadinya kejadian ini," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/3).


    Firdaus menjelaskan bahwa MAS berada di Medan, Sumatera Utara saat peristiwa nahas itu terjadi. Kepada polisi, MAS mengaku mengajar agama di Medan.


    Sikap aneh Siti juga dirasakan polisi saat melakukan pemeriksaan. Siti sempat tertawa dan bersikap biasa saja saat diperiksa polisi. Keterangan Siti juga kerap berubah-ubah ketika diinterogasi polisi.


    Kendati demikian, lanjut Firdaus, dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail soal keanehan Siti dalam dua bulan terakhir berdasarkan keterangan MAS.


    "Kalau saya jelaskan apa kata-katanya ini ada mengandung SARA, jadi, mohon maaf tidak bisa saya sebutkan di dalam rilis," ujar Firdaus.


    Adapun Siti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Siti dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


    Turut diketahui, terdapat sekitar 20 luka tusukan pada tubuh korban. Korban dibunuh saat tengah tidur di kamarnya pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.


    Dalam rumah itu, pelaku tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu, yakni pelaku mendengar bisikan gaib.


    "Pelaku ini terindikasi skizofrenia yang dialami pelaku, yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir, dan gangguan persepsi, ini hasil tim psikolog dari DPPPA Kota Bekasi," ujar Firdaus.


    Sumber: Tempo.co

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini