JAKARTA, BekasiUpdate.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi diduga lakukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dengan melibatkan beberapa oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Atas dugaan tersebut, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Bekasi melaporkan hal itu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jum'at (15/3).
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan secara masif oleh beberapa penyelenggara pemilu, salah satunya melibatkan ketua KPU kota Bekasi serta melibatkan beberapa oknum anggota PPK dan PPS untuk merencanakan kejahatan pemilu 2024 dengan salah satu Peserta Pemilu partai Nasdem DPR RI Idris Sandia sebelum pemungutan," kata Ketua DPC Gerakan Mahasiswa NasionaI (GMNI) Bekasi, Christianto Manurung.
Terlebih, pria yang akrab disapa Chris itu menjelaskan, pihaknya memiliki bukti berupa rekaman percakapan antara KPU Kota Bekasi kepada salah satu pihak dan mengarah untuk memenangkan salah satu calon dengan memberikan hadiah berupa uang.
"Kami meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan ketua KPU Kota Bekasi. Karena berdasarkan bukti rekaman, dirinya diduga menjadi aktor intelektual dalam kejahatan tersebut dan hal ini sangat mencederai sakralnya pesta demokrasi di negara tercinta kita," tutupnya.