BekasiUpdate.id - Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan saat ini pemerintah sudah melakukan revisi surat edaran mengenai hiburan umum seperti klub malam, karaoke dan bilyard, serta panti pijat atau panti mandi uap untuk tetap buka di bulan puasa.
"Maklumat nya sudah dirubah, kemudian juga sudah ditandatangani hari ini saya membuat Surat Edaran (SE) kembali terkait dengan penegasan maklumat tersebut," ucap Abi sesuai menghadiri Upacara HUT Ke 27 Kota Bekasi di Alun - alun M. Hasibuan, Minggu (10/3).
Selain itu, pria yang pernah menjabat sebagai Kasatpol PP itu mengungkapkan, tempat hiburan umum diwajibkan tutup 3 hari sebelum puasa dan 3 hari setelah idul fitri baru diperbolehkan untuk buka kembali.
"Kita hari ini sosialisasi secara menyeluruh, hari ini kita sosialisasikan, kemudian staf saya juga menyebar kepada seluruh Tempat Hibutan Malam (THM) agar mereka bisa menutup sepertinya juga dari kemarin sudah saya sampaikan 3 hari sebelum puasa mereka sudah tutup, karena kemarin itu masih maklumat nya diperbolehkan, kemudian 3 hari setelah itu tutup juga," ujarnya.
Sebelumnya pada Jum'at (8/3), pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi mengungkapkan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus bertambah dengan diperbolehkan nya tempat hiburan umum buka.
"Ya tujuannya kan meningkatkan PAD, di DKI Jakarta THM pada dibuka. Biar tidak ada kesirikan saja," tutupnya.