• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terdakwa Kasus Korupsi Lahan TPU di Kota Bekasi, Buron 9 Tahun Akhirnya Ditangkap

    bekasiupdate.id
    28 Mei 2024, 21:13 WIB Last Updated 2024-05-28T21:21:02Z

    Terdakwa Gatot saat Keluar dari Kantor Kejari Kota Bekasi Mengenakan Rompi Tahanan. (Foto: IST)


    BEKASI SELATAN, BekasiUpdate.id - Gatot Sutejo, mantan staf bagian Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi yang menjadi tersangka korupsi kasus lahan pemakaman umum akhirnya ditangkap Kejari Kota Bekasi.


    Seperti diketahui, Gatot merupakan salah satu Tersangka kroupsi lahan pemakaman umum di Perumahan Bekasi Timur Regency, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang pada tahun 2015 lalu, setelah Nurtani Camat Bantargebang dan Sumiyati Lurah Sumur Batu ditahan.


    Namun sangat disayangkan selama 9 tahun lamanya, Kejari Kota Bekasi baru bisa menangkap Gatot si Buron Sakti, padahal dirinya hanyalah pegawai staf biasa di yang bekerja di Disperkimtan Kota Bekasi.


    Menanggapi Hal tersebut, Kajari Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati mengatakan bahwa Gatot ditangkap di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.


    Dirinya juga menerangkan bahwa Gatot sempat beberapa kali mengganti identitas diri dengan nama Budi Hermawan.


    “Kami terus berupaya untuk menangkap tersangka Gatot Sutejo, namun yang bersangkutan sempat mengganti identitas diri beberapa kali, makanya kami kesulitan mencarinya,” ucap Laksmi dalam press rilisnya, Selasa (28/5).


    Seperti diketahui, saat ini lahan pemakaman umum tersebut sudah beralih fungsi menjadi perumahan elite di Bekasi Timur Regency dengan diisi 300 Kepala Keluarga (KK).


    Kendati demikian, perumahan tersebut belum menyediakan lahan TPU, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Sarana Prasarana dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Penyediaan Lahan TPU seluas 2 Persen dari luas tanah pembangunan perumahan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini