• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hari Pertama Pendaftaran, KPU Kota Bekasi Belum Terima Calon yang Mendaftarkan Diri

    bekasiupdate.id
    27 Agustus 2024, 13:30 WIB Last Updated 2024-08-27T11:39:19Z

     

    Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa (foto: IST)


    BekasiUpdate.id - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Bekasi siap menyambut para Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang akan mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun di hari pertama pendaftaran Selasa (27/8) belum ada satupun pasangan Balon Walikota /Wakil Walikota mendaftarkan diri. 


    "Sesuai dengan program dan jadwal pilkada 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus adalah tahapan pendaftaran kepala daerah. Kalau di kota Bekasi tentu pendaftaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa pada Selasa (27/8). 


    Ali menyatakan, bahwa persiapan yang KPU Kota Bekasi lakukan selama ini, sudah sangat serius dan telah dikoordinasikan dengan para calon peserta Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024.


    "Intinya tahapan ini dapat berjalan dan diikuti dengan baik. Dan hari ini kita sudah sangat siap menanti datangnya Paslon yang akan mendaftar ke KPU Bekasi," kata Ali Syifa. 


    Meski demikian, hingga siang hari belum ada yang mengkonfirmasi akan mendaftar pada hari pertama pembukaan pendaftaran. Namun, KPU Kota Bekasi telah menerima konfirmasi dari satu Paslon yang akan mendaftar pada Rabu, 28 Agustus pukul 09.00.


    "Yang siap daftar besok dan sudah kirim surat pasangan Tri - Haris Babihoe dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," tambahnya.


    Selain itu, Ali juga mengungkapkan, bahwa ada partai politik lain yang telah mengkonfirmasi, akan melakukan pendaftaran pada sore hari esok hari, meski belum ada surat resmi yang diterima oleh KPU.


    Ia menekankan, bahwa persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para Paslon, mencakup dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon.


    "Sesuai putusan MK nomor 60 dan nomor 70, karena jumlah penduduk kita di kota Bekasi yang ada di DPT pemilih kemarin lebih dari 1 juta, syaratnya 6,5%, tepatnya kalo dijumlah suara pemilih itu 88.509 suara gitu, dan itu boleh sendiri boleh gabungan parpol," jelasnya.


    Ali juga menjelaskan, bahwa KPU Kota Bekasi akan melakukan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan bagi para calon, dengan jadwal yang telah ditentukan.


    Terakhir, Ali meminta dukungan dari masyarakat, agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik dan lancar. "Kami mohon dukungan masyarakat, agar esok semuanya berjalan baik dan lancar," tukasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini