BekasiUpdate.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, pada Minggu (25/8) telah mengumumkan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, yang akan digelar bulan November 2024.
Dalam keterangannya, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan pengumuman pendaftaran tersebut, merupakan tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah.
"Dimana, selama masa pengumuman pendaftaran dibuka hingga tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024," ujar Eli Senin (26/8).
Ia mengingatkan, dalam pengumuman syarat pencalonan, pasangan calon dan parpol (partai politik) pengusung, untuk memperhatikan dan mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat pencalonan.
"Sehingga nanti melalui pelaksanaan verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar," tegasnya.
Eli menyatakan, dalam mensukseskan tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah. KPU Kota Bekasi menyediakan akses informasi persyaratan pendaftaran calon, yang tersebar di berbagai platform media.
"Nantinya tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, akan dimulai pada 27 hingga 28 Agustus 2024 di pukul 08.00-16.00 WIB dan 29 Agustus 2024 di pukul 08.00-23.59 wib," tukasnya.
Perlu diketahui, untuk akses pengumuman dan persyaratan pendaftaran, dapat diakses dengan mengklik tautan laman website resmi KPU Kota Bekasi di bawah ini.
https://kota-bekasi.kpu.go.id/berita/baca/7973/pengumuman-tentang-pendaftaran-calon-walikota-dan-wakil-walikota-bekasi-dalam-pilkada-serentak-tahun-2024