• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPU Kota Bekasi Gelar FGD Persiapan Pilkada 2024

    bekasiupdate.id
    08 Agustus 2024, 19:35 WIB Last Updated 2024-08-09T12:58:09Z


    BekasiUpdate.id - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi akan dimulai dimulai pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut:


    1). Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24-26 Agustus 2024

    2). Pendaftaran Pasangan Calon 27-29 Agustus 2024

    3). Pemeriksaan Kesehatan 27 Agustus 2024 - 2 September 2024

    4). Penelitian Persyaratan Administrasi Calon 29 Agustus 2024 - 4 September 2024

    5). Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota  5-6 September 2024

    6). Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6 -8 September 2024

    7). Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6 -14 September 2024

    8). Pemberitahuan dan Pengumuman Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 13 -14 September 2024

    9). Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15 -18 September 2024

    10). Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon 15 -21 September 2024

    Dalam rangka persiapan Pendaftaran Pasangan Calon, KPU Kota Bekasi telah melaksanakan Focus Grup Discussion Persyaratan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. FGD tersebut bertujuan untuk mengelaborasi syarat-syarat bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 bersama dengan instansi terkait yang berwenang.


    Instansi yang hadir dalam kegiatan FGD tersebut antara lain :


    1). Pengadilan Negeri Kota Bekasi;

    2). Polres Metro Bekasi Kota;

    3). RSUD CAM Kota Bekasi;

    4). Dinas Kesehatan Kota Bekasi;

    5). Kejaksaan Negeri Kota Bekasi;

    6). Badan Kesbangpol Kota Bekasi;

    7). Bappelitbangda Kota Bekasi;

    8). Bawaslu kota Bekasi;

    9). antor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara;

    10). BINDA Kota Bekasi;

    11). PPK se-Kota Bekasi;


    Selanjutnya, KPU Kota Bekasi akan melaksanakan sosialisasi tahapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini