• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Reses Anggota Dewan, Dilarang Kampanye Pilkada. Ini Kata Bawaslu Kota Bekasi

    bekasiupdate.id
    29 Oktober 2024, 15:08 WIB Last Updated 2024-10-30T22:13:39Z

    Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia. (Foto: IST)



    BekasiUpdate.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengingatkan anggota DPRD Kota Bekasi yang akan mengikuti masa reses 30 Oktober hingga 3 November untuk tidak mengampanyekan paslon Pilkada Kota Bekasi 2024.


    “Masa reses tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye. Kita mengawasi secara ketat dan melekat terkait kegiatan reses dewan di tahapan kampanye Pilkada Kota Bekasi,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia.


    Vidya mengatakan, anggota dewan yang reses dilarang keras memanfaatkan reses untuk mengajak masyarakat menyoblos dan membagikan APK Paslon Pilkada.


    Menurutnya, reses itu hak konstitusional anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, namun sesuai aturan.


    “Intinya anggota Dewan tidak boleh mengajak warga untuk memilih Paslon tertentu, karena reses itu kan menggunakan anggaran daerah,” singgung Vidya.


    Apabila larangan kampanye saat reses diabaikan, anggota DPRD yang bersangkutan, imbuh Vidya, dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    “Bila anggota dewan ketahuan mengajak dan menyebarkan bahan kampanye Paslon Pilkada tertentu, hukuman maksimal bisa Pidana,” tegasnya.


    Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani membenarkan agenda reses perdana anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 bakal berlangsung selama lima hari di setiap daerah pemilihan (dapil).


    “Ya Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 bakal mulai menyerap aspirasi. Reses sendiri nantinya dimulai tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan 3 November 2024,” jelas Lia, Selasa (29/10).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini