BekasiUpdate.id - Pelatih futsal di Bekasi berinisial JB (30) terbukti melakukan tindak asusila terhadap tiga gadis dibawah umur yang merupakan anak didiknya. Pelaku melakukan aksi rudapaksa berkali-kali terhadap tiga korbannya di Desa Karangsatria, Kecamatan Karangbahagia, Bekasi. Terduga pelaku itu telah diamankan sejak 10 Oktober 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan hal ini awalnya dilaporkan oleh salah satu orang tua korban.
"Sebenarnya yang melaporkan ini adalah orang tua dari salah satu korban, Hanya satu yang melaporkan namun setelah kita periksa lebih lanjut dan melakukan pendekatan kami mendapatkan tiga korban yang dirudapaksa oleh pelaku," kata Kompol Wiratama.
Pelatih futsal di Bekasi berinisial JB terbukti melakukan tindak asusila terhadap tiga gadis dibawah umur yang merupakan anak didiknya. Pelaku melakukan aksi rudapaksa berkali-kali terhadap tiga korbannya. Bahkan pelaku dengan sengaja merekam aksi bejatnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan hal ini awalnya dilaporkan oleh salah satu orang tua korban. "Sebenarnya yang melaporkan ini adalah orang tua dari salah satu korban, Hanya satu yang melaporkan namun setelah kita periksa lebih lanjut dan melakukan pendekatan kami mendapatkan tiga korban yang dirudapaksa oleh pelaku," kata Kompol Wiratama.
Kompol Ngurah Wiratama menyebut hingga saat ini belum ada korban baru yang teridentifikasi. "Belum bertambah mudah-mudahan tidak ada tambahan korban lagi," ujarnya.
Polisi menjelaskan kronologi rudapaksa yang dilakukan JB. Pelaku diketahui memanfaatkan tempat-tempat yang sepi dan aman untuk melancarkan aksi kejinya.
"Ini kegiatan sebenarnya positif buat anak-anak. Pelatih korban memanfaatkan perannya sebagai pengawas atau penjaga lapangan jadi dia sudah hafal tempat-tempat. Sehingga terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kompol Wiratama.
Pelaku JB melakukan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Korban pertama dipacari pelaku sebelum dirudapaksa. Korban kedua diminta mengantar baju pelaku dan disekap di kamar pelatih. Pada korban ketiga, pelaku memanfaatkan kelemahan pelaku dalam performa latihan untuk dimanipulasi.
Pelaku JB melakukan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Korban pertama dipacari pelaku sebelum dirudapaksa. Korban kedua diminta mengantar baju pelaku dan disekap di kamar pelatih. Pada korban ketiga, pelaku memanfaatkan kelemahan pelaku dalam performa latihan untuk dimanipulasi.
"Korban pertama diperkosa karena memang dipacari pelaku, korban kedua diminta mengantarkan baju ke ruangan pelatih kemudian disekap dan dirudapaksa, korban ketiga ini menarik karena performanya di tim kurang dan sering terlambat maka dijanjikan tidak akan dikeluarkan dari tim asal menurut," kata Kompol Wiratama.
Berdasarkan keterangan polisi, tidak ditemukan kamera pengawas di lokasi kejadian. Kini korban berada dalam pendampingan TPPA dan menjalani trauma healing. Pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan maksimal pidana 15 tahun penjara.