• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Penerapan Merger Bagi Industri BPR, Ini Penjelasan Ketum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah

    bekasiupdate.id
    10 Oktober 2024, 12:29 WIB Last Updated 2024-10-12T09:54:40Z

    Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah


    BekasiUpdate.id - Lembaga keuangan Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) bersiap mengikuti penerapan merger yang diatur pemerintah melalui POJK terkait kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP).


    Menyoroti hal itu, Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah berpandangan ada sisi positif dan negatif dari penerapan kebijakan itu.

     

    "Memang secara organisasi kita keberatan dengan beberapa pertimbangan. Tetapi POJK sudah ditetapkan POJK 7 kebijakan konsolidasi yang menganut Single Presence Policy (SPP)," jelas Tedy disela kegiatan kegiatan Rakerda 2024 DPD Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya disebuah hotel di kawasan TMII Jakarta Timur, Kamis (10/10).

     

    Menurut Tedy, semua pihak harus dapat melihat keputusan ini untuk perbaikan lembaga keuangan di tanah air. "Karena ini sudah menjadi satu keputusan dari otoritas. Berarti kita tetap harus melaksanakan kegiatan merger. Dan kegiatan merger ini kan, sebenarnya adalah merger Single Present Police (SPP) pemilih yang sama di pulau utama," kata Tedy.

     

    Ia mencontohkan, untuk tantangannya adalah rentan kendali. Misalnya satu pemilih memiliki BPR di kepulauan utama apakah Sumatera atau Jawa. Kedua, pengambilan keputusan dan monitoring.

     

    "Karena hal ini tidak hanya terkait dengan kemampuan internal BPR/S yang dalam hal ini menyiapkan infrastruktur teknologi terkait digitalisasi, tapi ada ketergantungan terhadap adanya sistem atau jaringan di Indonesia belum sepenuhnya sempurna," papar Tedy.

     

    "Bisa dibayangkan di beberapa teman-teman di daerah, kalau satu pulau utama," sambungnya.

     

    Menurutnya, jika merger itu terjadi dengan satu pulau utama misalnya, satu BPR di Jakarta dan bagaimana nanti ada kepemilikan di Purwokerto atau punya kepemilikan di Banyuwangi. "Saya hanya berpikir, bagaimana ini juga bisa diadaptasi karena ini tidak mudah rentan kendalinya," ujar Tedy.

     

    Berikutnya, tantangan merger ini tidak mudah karena menggabungkan budaya perusahaan yang berbeda-beda. Beruntung bagi BPR yang dimiliki holding. Secara umum tidak ada resiko bagaimana menyamakan budaya perusahaan, hanya masalah gaya kepemimpinan berbeda.

     

    Namun sisi positif dari POJK ini, lanjut Tedy, menjadi kesempatan bagi manajemen untuk memilih dan melakukan reorganisasi kembali. Tahapan pertama reorganisasi itu di level kepemimpinan pengurus: level komisaris dan level direksi. 

     

    Berikutnya tahap kedua reorganisasi di level staf. Bagaimana pilihan SDM ini, BPR punya kelebihan dan kemampuan untuk memilih.

     

    "Merger juga akan melengkapi infrastruktur SDM," ucap Tedy.

     

    Terkait dengan misalnya pemberhentian tenaga kerja, bank ini adalah bukanlah pabrik, ini adalah lembaga kepercayaan. "Perbarindo mendorong BPR/S yang melakukan merger tidak perlu PHK. Ini kaitan reputasi dan kepercayaan ke nasabah," tegas Tedy.

     

    Soal reorganisasi berikutnya misalnya, terjadi bagi yang tidak siap dengan sendirinya tidak mampu akan mengundurkan diri. "Namanya merger pasti menderita, tapi keberhasilan itu dihasilkan dari 'menderita'. Ini proses yang mungkin butuh waktu 2 sampai 3 tahun untuk menyesuaikan," katanya.

     

    Penyesuaian waktu akan baik-baik saja misalnya terhadap merger BPR baik satu grup dengan BPR baik itu tidak ada isu. Tinggal bagaimana BPR yakni melakukan reorganisasi dan membangun kompetisi.

     

    "Berbeda kalau BPR misalnya pertumbuhan kurang baik dan satu kepemilikan BPR lainnya baik dan ini tantangan dan butuh waktu," ujarnya.

     

    Tedy menjelaskan apapun yang sudah menjadi keputusan kebijakan dan setiap tantangan ada peluang. Dan industri BPR adalah pemenuhan Governance, Risk dan Compliance (tata kelola, resiko dan kepatuhan).

     

    Tedy berpesan ke BPR/S yang melakukan merger tetap jangan lupa karena sebenarnya hadirnya BPR/S perintah konstitusi dan roh perjuangan founder. Visi misi jangan keluar dari UMKM yang menjadi mitra strategis.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini