BekasiUpdate.id - Polsek Cikarang Utara berhasil menggagalkan aksi tawuran dan menangkap empat remaja di Desa Pasir Gombong, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/10).
Penangkapan keempat remaja ini juga disertai dengan alat bukti berupa senjata tajam.
Kanit Binmas Polsek Cikarang Utara, AKP Suprihanto, mengungkapkan bahwa tawuran antarpemuda ini direncanakan melalui media sosial dan bahkan sempat disiarkan langsung saat persiapan.
"Sekitar pukul satu dini hari, kami bersama piket fungsi sampai ke lokasi, dimana keempat remaja tersebut telah diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa dibantu warga setempat, berbagai senjata tajam, termasuk lima clurit, dua golok, satu arit besar, dan satu gergaji besar yang diduga akan digunakan untuk tawuran," kata Suprihanto.
Empat remaja yang ditangkap, yaitu SA (19), RA (15), MFA (14), dan JR (17), diduga sudah tidak bersekolah.
"Mereka mengaku membuat senjata tersebut di salah satu bengkel motor yang berlokasi di kampung Warung Kobak, Pasir Gombong," ungkap dia.
Keempat remaja tersebut kini telah dibawa ke Polsek Cikarang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.