Iqbal dan Daut (kanan) Menunjukan Surat Pelaporan ke Bareskrim Polri Saat Konferensi Pers.
BekasiUpdate.id - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Walikota Heri Koswara - Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia secara resmi telah melaporkan tindakan wanita yang berinisial IL (53) ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/411/XI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 20 November 2024.
Laporan tersebut sebagai tindak lanjut atas pemberitaan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan salah satu ketua partai di Kota Bekasi berinisial S kepada kader partainya itu.
Kuasa Hukum Paslon Heri Koswara-Sholihin, Iqbal Daut menuturkan bahwa pihaknya telah melaporkan IL ke polisi dengan Peristiwa Perbuatan Tindak Pidana Pengancaman Jo Tindak Pidana Pemerasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 369 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 368 ayat 1 KUHPidana.
"IL menarasikan dirinya adalah korban pelecehan seksual oleh ketua partai yang saat ini sedang menjadi pasangan salah satu calon Wakil Walikota Bekasi 2024-2029. Dan melalui pengacaranya, IL telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurut pengacara IL, tindakan yang dilaporkan itu adalah murni unsur Pidana tidak terkait dengan unsur politik," ujar Iqbal Daut kepada media di Bangi Kopi, Kalimalang, Kota Bekasi pada Kamis (21/11).
Namun, dikatakan Iqbal bahwa tindakan IL tersebut terbantahkan, karena dapat dikualifikasikan merupakan skenario busuk kotor dan keji yang sangat kental bermuatan politis dan secara nyata menyerang kehormatan nama baik dan harga diri Sholihin yang saat ini menjadi Paslon Wakil Walikota.
"Skenario kotor busuk dan keji yang dilakukan oleh wanita berinisial IL tersebut sangat kental bermuatan politis telah menyerang wibawa, nama baik dan kehormatan salah seorang calon Wakil Walikota Bekasi yang saat ini menjadi pasangan dengan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Heri Koswara - Sholihin," imbuhnya.
Iqbal juga mengungkap, pada tanggal 11 November 2024 wanita berinisial IL dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai mantan caleg dari salah satu partai pengusung Paslon Heri Koswara - Sholihin melalui video dan sejumlah berita di media online, menyatakan keluar dari salah satu partai pengusung Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Heri Koswara - Sholihin.
Lalu, kembali dikatakan Iqbal Daut, dengan narasi dan suara yang jelas bersangkutan menyatakan mendukung sosok lain pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
Selang beberapa hari, tanggal 16 November 2024, IL membuat laporan Polisi di Polda Metro Jaya menyampaikan kepada sejumlah media dengan
berita Wanita berinisial IL telah dilecehkan oleh seorang ketua partai yang saat ini sedang mengikuti kontestasi Pilkada Kota Bekasi.
"Kemudian melalui beberapa media sosial dengan menyebarkan rekaman suara yang belum diuji keaslian dan kebenaran dari fakta rekaman tersebut," katanya menambahkan.
Hal yang dilakukan oleh IL tersebut, kata Iqbal, adalah tindakan yang berkaitan dengan pembunuhan karakter, menyerang kehormatan nama baik dan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan black campaign yang bertujuan menciptakan opini negatif serta membuat gaduh dalam proses kontestasi Pilkada Kota Bekasi.
"Berkaitan dengan hal tersebut guna menciptakan suasana damai dan menghindari konflik antara pendukung Paslon Rishol dan Paslon Ridho, maka kami selaku Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia, meminta kepada semua pihak baik perorangan maupun yang mengatasnamakan institusi untuk menahan diri agar tidak ikut berkomentar dan ikut menyebarkan dan atau mentransformasi rekaman yang belum diuji keaslian dan kebenaran fakta rekaman tersebut," pungkasnya.