BekasiUpdate.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin mengajukan gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) ke MK.
Dilansir dari laman mkri.id, Selasa (10/12) malam, gugatan Heri Koswara-Sholihin tersebut diunggah pada 10 Desember 2024 Pukul: 20.08 WIB.
Terdapat dokumen berupa AP3 yang berisikan Heri Koswara dan Sholihin pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1 memberi kuasa kepada Zainudin Paru dkk, selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, selanjutnya disebut sebagai Termohon.
Adapun berkas permohonan yang diajukan yaitu: Permohonan Pemohon 4 rangkap, Surat Kuasa Pemohon 4 rangkap, Daftar Alat Bukti 4 rangkap, Alat Bukti 4 rangkap, KTA dan BAS Kuasa Hukum Pemohon 1 rangkap.
Lalu Flashdisk 1 unit, dan KTP Pemohon 2 rangkap 2 copy atas nama Heri Koswara dan Sholihin.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang sengketa Pilkada dan akan segera menindaklanjuti materi gugatannya.
"Kita selalu siap bang, nanti kita pelajari dulu gugatannya seperti apa, dan yang didalilkan apa saja,” ujar Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin," Selasa (10/12) malam.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan melakukan sidang perdana sengketa Pilkada Serentak 2024 pada awal Januari tahun 2025.
"Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana)," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12).