BekasiUpdate.id - Rekapitulasi penghitungan Pilkada 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU Kota Bekasi. Tahapan selanjutnya, bagi tim Paslon yang keberatan dapat mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejak rekapitulasi selesai dilakukan pada Jumat (6/12) lalu, artinya tahapan jadwal pengajuan gugatan sengketa Pilkada dilakukan hingga batas akhir pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bekasi Afif Fauzi mengatakan hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk ke MK terkait gugatan sengketa Pilkada.
"Barusan saya koordinasi dengan Pak Edwin (Kordiv Hukum dan Pengawasan) hingga pukul 7 malam ini, kami cek di website MK belum ada laporan gugatan yang masuk," ucap Afif kepada BekasiUpdate.id pada Selasa (10/12) malam.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu hingga batas akhir waktu yang telah ditetapkan jika ada tim Paslon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi dari KPU Kota Bekasi.
"Kita menghormati gugatan sengketa Pilkada ke MK yang dilakukan tim Paslon lain. Kita siap ikuti aturan main. Kita juga terus pantau website MK sampai pukul 23.59 WIB," tegas Afif.
Sekedar diketahui, pengajuan gugatan atau sengketa dilakukan oleh calon kepala daerah atau peserta pemilihan yang keberatan dengan keputusan KPU.
Aturan untuk mengajukan sengketa dapat dilakukan, sesuai pasal 157 berikut ini:
1. Peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
2. MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para kontestan pilkada.
3. Pengajuan permohonan gugatan hasil pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran dan keputusan KPU Provinsi atau kabupaten/kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
4. Apabila alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.
5. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sementara diberitakan, Tri Adhianto-Harris Bobihoe menang tipis dengan meraih suara terbanyak 459.430 suara, sedangkan paslon nomor urut 1 Heri Koswara-Sholihin meraup 452.231 suara. Artinya, selisih suara Tri Adhianto-Harris Bobihoe dengan Heri Koswara-Sholihin hanya 7.199.
Sementara itu, paslon nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni hanya meraih 64.509 suara.