BekasiUpdate.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat lebih dari 30 ribu warga pendatang kini resmi ber-KTP Kota Bekasi.
Hal ini merupakan dampak dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKJ Jakarta yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang telah pindah domisili.
“Terus berjalan, sekarang sudah 30 ribuan orang yang melapor, yang sudah mengalihkan KTPnya ke Kota Bekasi,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat kepada BekasiUpdate.id Kamis (9/1).
Diperkirakan masih ada sejumlah warga ber-KTP Jakarta yang tinggal di Kota Bekasi, namun belum memindahkan administrasi kependudukannya. Berdasarkan data, ada sekitar 1 juta warga ber-KTP Jakarta yang tinggal di kawasan Bodetabek. Jika dirata-rata, terdapat 100 hingga 200 ribu penduduk ber-KTP Jakarta di setiap daerah.
Taufiq mengimbau kepada warga yang saat ini tinggal di Kota Bekasi namun masih memiliki KTP Jakarta untuk segera memindahkan administrasi kependudukannya, guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.
“Secara bertahap tiap tahun pasti akan dinonaktifkan, kalau tidak segera dipindahkan pasti akan ada kendala. Maka segera sebelum dinonaktifkan, lakukan perubahan,” ucapnya.
Warga yang akan mengurus pindah datang di Kota Bekasi bisa dilakukan di 12 kecamatan. Paling utama kata dia, warga yang datang untuk mengurus perpindahan administrasi kependidikan tersebut telah memiliki dokumen Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Disisi lain Disdukcapil Kota Bekasi berencana akan melakukan pendataan bagi warga daerah (di luar Jakarta) yang tinggal di Kota Bekasi. "Kita sedang menyusun rencana ini dan akan berkomunikasi dengan Pemprov Jabar. Kalau di Jakarta itu kan langsung kebijakan dari Pemprov," ucap Taufiq.