BekasiUpdate.id - Hasil rapat pleno penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi telah diserahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi pada, Jumat 7 Februari 2025.
Bertempat di Gedung DPRD, hasil penetapan Rapat Pleno tersebut diserahkan Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa dan diterima langsung Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mengatakan, hasil pleno KPU Sudah di serahkan kepada DPRD Kota Bekasi dari hasil penetapan Paslon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
“Bahan ini akan segera di badan musyawarahkan pada rapat Bamus untuk di paripurnakan," ucap Sardi.
"Mudah mudahan dalam rapat Bamus berjalan dengan lancar, maka hari senin tanggal 10 Februari sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk kita paripurnakan penetapan Paslon terpilih," sambung Sardi.
Sardi menjelaskan, bahan rapat pleno ini kita paripurnakan untuk disampaikan kepada pemerintah melalui Gubernur Jawa Barat, agar Paslon terpilih dapat dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang, jelasnya.
Sementara Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK) pada hari Kamis 6 Februari 2025 KPU sudah menetapkan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih yakni Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe.
Saat ini KPU Kota Bekasi, melanjutkan tahapan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Wali Kota Bekasi terpilih untuk ditindak lanjuti dan disampaikan kepada pemerintah melalui Gubernur Jawa Barat.