• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polemik Pagar Laut Bekasi, Menteri Nusron Copot dan Pecat 6 Pegawai ATR/BPN

    bekasiupdate.id
    21 Februari 2025, 18:07 WIB Last Updated 2025-02-21T18:00:14Z
    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: IST)



    JAKARTA, BekasiUpdate.id  - Dampak polemik pagar laut Bekasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mencopot serta memecat 6 pegawai ATR/BPN.



    Rinciannya, ada lima orang yang dicopot jabatannya dan 1 orang yang dipecat.



    Dalam konferensi pers, Jumat (21/2), Nusron mengatakan keputusan pemecatan dan pencopotan ini tergantung dengan pelanggaran dalam terlibat dalam kasus pagar laut di Bekasi. Bagi yang dipecat, Nusron menyebut pelaku tersebut yang menghasut pegawai lain agar ikut terlibat.



    "Ini yang Bekasi kita umumin, yang terlibat dan dikenakan sanksi, satu dipecat enam lainnya copot dari jabatan. Yang pertama, FKI dulu Ketua Tim Ajudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021, sekarang menjadi Kepala Seksi di Penetapan Hak dan pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon," kata Nusron di kantornya.



    Kemudian, pegawai berinisial RL menjabat sebagai Penata Kadastral di Kabupaten Karawang sekarang dan dulu sebagai Waka Fisik Tim Ajudikasi. RL dicopot mengakui penandatanganan bahwa sebagian Surat Ukur tanpa melihat terlebih dahulu dasar penerbitannya berupa Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah. Selain itu, sharing AKUN KKP kepada tim tanpa melakukan kontrol secara rutin.



    Ketiga, pegawai SR yang sekarang Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi dan dulu menjabat Waka Fisik Ajudikasi Yuridis. Kemudian AS saat ini menjabat di Kantah Kota Bekasi dan terlibat melakukan peminjaman buku dengan pegawai inisial R.



    "AS (kedua) ini yang inisiatif memindah buku yang usul-usul ngajak ini, ini yang dipecat. Yang ngocok-ngocokin itu loh. Kalau yang R sama AS (pertama) ini yang dipengaruhi. Kalau yang atasnya ini yang merestui, kalau yang tim ajudikasi ini, karena dia sebagai ketua tim. Ini enam orang nih," jelas Nusron.



    Sebelumnya, Nusron menjelaskan modus penyelewengan jabatan di kasus pagar laut Bekasi bermula dari adanya nomor induk bidang (NIB) pada 89 sertifikat yang dimiliki 84 pihak dipakai untuk tanah di pagar laut.



    Luas tanah dari 89 sertifikat itu mencapai 11,6 hektare, hanya saja ketika dipindah ke area pagar laut luasnya menjadi 79,6 hektare. Sementara itu pemiliknya juga berubah dari 84 pihak menjadi hanya 11 pihak. Nah Nusron sendiri sudah menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.



    Total 89 sertifikat yang dipindah tadi didapatkan 84 pihak lewat skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari sini lah masalah penyelewengan jabatan terjadi.



    "Yang memegang akun itu memang kalau nggak Kepala Kantor, Kepala Seksi. Nah ternyata kalau ini program PTSL, saya baru dapat informasi, kalau program PTSL itu tim adjudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga boleh mendapatkan akun," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini