• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sah. Ridho Jadi Pemenang Pilkada Kota Bekasi, Usai MK Tolak Gugatan PHPU

    bekasiupdate.id
    05 Februari 2025, 18:54 WIB Last Updated 2025-02-05T15:59:49Z



    BekasiUpdate.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024 yang dilayangkan paslon calon Walikota dan calon wakil walikota nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin (RiSoL).


    Dengan putusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho) sah menjadi pemenang Pilkada dan akan memimpin Kota Bekasi untuk periode 2024-2029.


    "Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang pembacaan putusan nomor Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Rabu (5/2).


    Ditempat yang sama, Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan permohonan pemohon mengenai PHPU pilkada Kota Bekasi 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Majelis juga menilai permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil.


    "Mahkamah menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur," kata Wakil Ketua M. Guntur Hamzah membacakan putusan, 


    Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.


    "Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Saldi.


    Seperti diketahui, Kuasa Hukum Paslon Heri Koswara dan Sholihin (Risol) menggugat hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025


    Sidang PHPU Kota Bekasi tersebut sudah dilakukan dua kali dengan pembacaan perkara pihak pemohon dan pembacaan keterangan pihak terkait.


    Sebagai informasi, dalam Pilkada Kota Bekasi 2024, pasangan Heri-Sholihin kalah tipis dari pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.


    Pasangan Heri-Sholihin meraih 452.231 suara, sementara pasangan Tri-Harris mendapatkan 459.430 suara, dengan selisih 7.079 suara.


    Sedangkan pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni, meraih 64.509 suara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini