• Jelajahi

    Copyright © BekasiUpdate.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemkot Bekasi Sesuaikan Jam Masuk-Pulang Kerja Aparatur Selama Ramadhan

    bekasiupdate.id
    02 Maret 2025, 07:39 WIB Last Updated 2025-03-03T03:07:02Z




    BekasiUpdate.id - Pegawai Pemerintah baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus masuk kerja lebih awal setelah adanya Surat Edaran perubahan jam kerja, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Junaedi, tertanggal 28 Februari 2025.


    Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800.1.6/ 1173 / BKPSDM PKA Tentang Perubahan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.6/1140/BKPSDM PKA Tanggal 27 Februari 2025 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.


    Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 2370T.03/0RG tanggal 28 Februari 2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H / 2025 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka pelaksanaan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada Bulan Ramadhan 1446 Hijrah, disampaikan hal-hal sebagai berikut : 


    "Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 (tiga puluh dua) jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat," bunyi surat edaran tersebut.


    Selanjutnya bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja maka Hari Senin sampai dengan Kamis Masuk Kerja Pukul : 06 30, Waktu Istirahat Pukul : 11.30-12 30, Pulang Kerja Pukul : 14 00. Kemudian Hari Jumat Masuk Kerja Pukul : 08 30, Waktu Istirahat Pukul : 11.30-13.00, dan Pulang Kerja Pukul : 14 30. 



    Bagi Perangkat Daerah yang yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja maka Hari Senin sampai dengan Kamis Masuk Kerja Pukul : 06 30, Pulang Kerja Pukul : 12 00. Sementara untuk Hari Jumat Masuk Kerja pukul 08 30 WIB, Pulang Kerja Pukul : 11.30, dan Hari Sabtu Masuk Kerja Pukul : 06.30 WIB Pulang Kerja Pukul 12.00 WIB.


    Diketahui sebelumnya, dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.6/1140/BKPSDM PKA tanggal 27 Februari 2025 ditetapkan jam masuk kerja bagi Pegawai Pemerintah Kota Bekasi adalah pukul 07.30 WIB. Dengan adanya perubahan tersebut maka jam masuk kerja Pegawai Pemerintah Kota Bekasi dimajukan satu jam lebih awal menjadi pukul 06.30 WIB.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini