BekasiUpdate.id - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) keberatan di Kampung Cerewed, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi dengan munculnya proposal permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengurus Rukun Warga (RW).
Hal ini menjadi cambuk pemerintah ditengah gencarnya menekan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) yang cenderung kerap melakukan praktik tersebut kepada pelaku usaha di Kota Bekasi.
Dalam proposal tersebut, terlihat surat ditujukan kepada pelaku usaha di RW 007 Kampung Cerewed, lengkap dengan kop surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) RW setempat.
“Mohon izin, itu dari RW tidak pernah ada kontribusi untuk kebersihan atau kemanan tapi setiap tahun malah minta THR,” ungkap pelaku usaha berinisial YS, Sabtu (22/3/2025).
Permintaan THR diungkapkannya hanya berasal dari RW.
"RW aja nih yang setiap mau Lebaran pasti ngasih amplop. Untuk nominalnya biasa ngasih Rp100-200 ribu,” katanya.
Sementara itu, Lurah Duren Jaya, Freddy mengaku tidak mengetahui perihal adanya proposal RW yang tersebar kepada para pelaku usaha.
Terlebih, kata Freddy, RW 007 Kampung Cerewed sudah tidak menjabat. Kini, diduduki oleh Plt RW. Ia juga menyebut jika akan mendalami perihal yang berkembang di wilayahnya.
"Sudah saya kroscek tidak ada arahan dari RW maupun baru,” katanya.
Freddy mengaku telah memerintahkan pengurus RW tersebut untuk menarik seluruh proposal yang telah tersebar ke kalangan pelaku usaha di sana.
“Permintaan THR (oleh RW) tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun,” tandasnya.