BekasiUpdate.id - Temuan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi telah mendapat perhatian serius dari Komisi 2 DPRD Kota Bekasi dengan menyebut bukan kasus pertama.
"Bukan yang pertama. Sudah banyak ini masalah-masalah terkait dengan limbah medis ya. Karena itu kita harus serius menanganinya," tegas Sekretaris Komisi 2 Fraksi PAN, Evi Mafriningsianti, memastikan persoalan ini tidak akan dibiarkan berlarut.
Dikatakan Komisi 2 telah mengidentifikasi temuan limbah medis di TPA Sumur Batu tersebut dan segera memanggil dinas terkait.
"Limbah medis itu ada protokol khusus, tidak bisa dibuang sembarangan," kata Evi saat dikonfirmasi, usai Reses di RW 18, Duren Jaya, Sabtu (27/4/2025).
Untuk itu, sejumlah langkah tegas telah disiapkan, salah satunya dalam waktu dekat Komisi 2 akan menggelar rapat kerja untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait termasuk rencana inspeksi ke sejumlah rumah sakit juga tengah disiapkan.
Menurut dia, jika terbukti ada pelanggaran, sanksi wajib dijatuhkan.
"Tidak bisa ditolerir. Limbah medis itu berbahaya," tegasnya.
Srikandi PAN di DPRD Kota Bekasi ini pun menyinggung kondisi TPA Sumur Batu yang masih menerapkan sistem open dumping. Ia menilai, perubahan ke sistem sanitary landfill harus segera dilakukan, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
"Pak Wali Kota sudah konsentrasi ke pengelolaan sampah yang lebih baik. Anggaran untuk itu akan segera direalisasikan," ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah kini berada dalam tekanan untuk memenuhi target pengelolaan sampah sesuai regulasi. Jika tidak, sanksi dari pemerintah pusat bisa menanti.